Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Imsak Termasuk Bid'ah
Tanya :
Kami melihat di sebagian kalender pada bulan Ramadlan terdapat bagian yang
dinamakan imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit/seperempat jam sebelum masuk
waktu shalat fajar (shubuh).
Apakah perkara ini ada dasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid'ah? Berilah
kami fatwa, semoga Anda senantiasa mendapat pahala.
Jawab :
Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa imsak seperti ini termasuk BID'AH yang
tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu
fajar." (QS. Al Baqarah : 187)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: "Sesungguhnya Bilal
mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga
mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak
mengumandangkan adzan sampai terbit fajar." (HR. Bukhari 1799 dan Muslim 1092)
Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang
diajarkan Allah 'Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan
termasuk tanaththu' (berlebih-lebihan) dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Telah binasa orang dahulu
yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah
binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan." (HR. Muslim, Kitabul Ilmi 2670)
(Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari'ah karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
http://www.mail-archive.com/assunnah
Tiada ulasan:
Catat Ulasan