Rabu, 23 Oktober 2013

Hadis Nabi

Rasullulah bersabda: "Berwaspadalah terhadap syaitan demi keselamatan agama kamu.. Dia telah berputus asa untuk menyesatkan kamu dalam perkara-perkara besar, maka berjaga-jagalah supaya kamu tidak mengikutnya dalam perkara-perkara kecil"

Jumaat, 18 Oktober 2013

Tanya Jawab mengenai Zakat

Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat
Tanya:
Assalaamu’alaikum Ustadz
Saya diamanahkan oleh paman untuk membayarkan zakat hartanya. Beliau sudah mentransfer sejumlah uang. Seorang sahabat saya yg cukup berilmu mengatakan bahwa saya tidak boleh langsung membagikan zakat tsb karena saya bukan amil zakat. Maka saya sebaiknya menyerahkan zakat tsb ke badan amil zakat. Hanya saja jika ini saya lakukan maka amanah paman saya tidak bisa direalisasikan. Apakah memang harus diserahkan ke BAZ, bagaimana syari’at menjelaskan hal ini ? apakah saya boleh membagikan zakat tsb langsung ke mustahiqnya ?
Syukron wa jazakallaahu khairan
Abu Raihan [aburaihan32@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Anda boleh saja langsung menyalurkan zakat itu sendiri kepada yang berhak berdasarkan amanah dari paman. Hal itu dikarenakan, selain karena amanah itu wajib ditunaikan, menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak itu lebih utama daripada melalui badan tertentu. Wallahu a’lam.
Allahumma kecuali jika pemerintah menetapkan bahwa seluruh rakyat harus menyetorkan zakat-zakat mereka kepada BAZ (Badan Amil Zakat) yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, untuk selanjutkan akan dibagikan kepada yang berhak, maka dalam keadaan seperti ini anda wajib menyerahkan zakat tersebut kepada BAZ sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dan perbuatan itu insya Allah tidak teranggap melalaikan amanah, karena intinya harta itu akan sampai kepada yang berhak. Wallahu a’lam




Meminta Pertolongan Jin Untuk Mengetahui Jenis Penyakit

http://www.islamqa.com/id/11114


Meminta Pertolongan Jin Untuk Mengetahui Jenis Penyakit
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?




Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:
"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.." (Q.S Al-Jin : 6)
Juga firman Allah:
"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-An'aam : 128)
Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu A'lam.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta