Jumaat, 18 Oktober 2013

Tanya Jawab mengenai Zakat

Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat
Tanya:
Assalaamu’alaikum Ustadz
Saya diamanahkan oleh paman untuk membayarkan zakat hartanya. Beliau sudah mentransfer sejumlah uang. Seorang sahabat saya yg cukup berilmu mengatakan bahwa saya tidak boleh langsung membagikan zakat tsb karena saya bukan amil zakat. Maka saya sebaiknya menyerahkan zakat tsb ke badan amil zakat. Hanya saja jika ini saya lakukan maka amanah paman saya tidak bisa direalisasikan. Apakah memang harus diserahkan ke BAZ, bagaimana syari’at menjelaskan hal ini ? apakah saya boleh membagikan zakat tsb langsung ke mustahiqnya ?
Syukron wa jazakallaahu khairan
Abu Raihan [aburaihan32@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Anda boleh saja langsung menyalurkan zakat itu sendiri kepada yang berhak berdasarkan amanah dari paman. Hal itu dikarenakan, selain karena amanah itu wajib ditunaikan, menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak itu lebih utama daripada melalui badan tertentu. Wallahu a’lam.
Allahumma kecuali jika pemerintah menetapkan bahwa seluruh rakyat harus menyetorkan zakat-zakat mereka kepada BAZ (Badan Amil Zakat) yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, untuk selanjutkan akan dibagikan kepada yang berhak, maka dalam keadaan seperti ini anda wajib menyerahkan zakat tersebut kepada BAZ sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dan perbuatan itu insya Allah tidak teranggap melalaikan amanah, karena intinya harta itu akan sampai kepada yang berhak. Wallahu a’lam




Tiada ulasan:

Catat Ulasan