Jumaat, 18 April 2014

HADITS PALSU TENTANG BERBAGAI SIKSAAN BAGI WANITA DI DALAM API NERAKA

HADITS PALSU TENTANG BERBAGAI SIKSAAN BAGI WANITA DI DALAM API NERAKA

Oleh : Muhammad Wasitho Abu Fawaz
20121202-162535.jpgPertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Azab bagi Perempuan
Saudara kaum muslimin dan muslimat, ‘Renungan khususnya untuk para perempuan’…
Sayidina Ali RA menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah saw menangis manakala ia datang bersama Fatimah.
Lalu keduanya bertanya mengapa Rasulullah SAW menangis. Beliau menjawab, “Pada malam aku di-isra’- kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.
* Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah perempuan yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki bukan muhrimnya.
* Perempuan yang digantung susunya adalah istri yang ‘mengotori’ tempat tidurnya. 
* Yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haidh dan nifas.
* Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.
* Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia mengenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.
* Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau mandi junub.
* Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami.
Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. Dan inilah peringatan kepada kaum perempuan.
Tlng dibantu takhrij haditsnya ya…
جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hadits ini tidak ditemukan di dalam kitab-kitab hadits yg disusun oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik kitab hadits Shohih maupun hadits Dho’if.
Dengan demikian, derajat hadits ini PALSU dan BATHIL karena tidak ada asal-usulnya yang valid dan otentik. Dan riwayat ini termasuk berita yang harus didustakan karena Matan (kandungan hadits)nya mungkar.
Hadits ini dinilai BATHIL, PALSU dan MUNGKAR, karena tidak disebutkan di
dalam kitab-kitab hadits ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Akan tetapi hanya disebutkan oleh seorang ulama Syi’ah yang bernama Muhammad Baqir Al-Majlisi Al-Ashfahani (wafat pada tahun 1111 H) didalam kitab haditsnya yang diberi judul Bihaar Al-Anwaar Al-Jami’u Li Durori Akhbaari Aimmati Al-Athhaar, juz XVIII/351. (Kitab ini semuanya berjumlah 107 jilid). Dan kitab ini merupakan salah satu kitab hadits yg dijadikan rujukan oleh orang-orang Syi’ah. Dan sudah dipastikan oleh para ulama hadits dari kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa kitabnya tersebut telah dipenuhi dengan hadits-hadits PALSU dan BATHIL.
Dengan demikian, tidak boleh bagi kita sebagai umat Islam membenarkan dan menyebarluaskannya kepada orang lain melalui media apapun, kecuali dengan maksud memperingatkan dan menjelaskan kepada umat Islam akan KEPALSUAN dan KEBATILANNYA. Sehingga kita terbebas dari berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang mana pelakunya diancam keras oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan siksaan berupa menyiapkan tempat duduknya di dalam api neraka. Karena berdusta atas nama Nabi tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang keterangan derajat hadits di atas. Sengaja saya postingkan jawaban pertanyaan ini ke BLackBerry Group Majlis Hadits karena banyaknya pertanyaan yang sama berkaitan dengan derajat hadits di atas.
Adapun lafazh hadits aslinya dapat dibaca di blog kami:
http://abufawaz.wordpress.com , karena lebih panjang dari teks terjemahannya yg disebutkan dlm pertanyaan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
(Sumber: BLackBerry Group Majlis Hadits, Room Hadits Dho’if dan Palsu, dan Room Tanya Jawab nomor masalah 54).

Khamis, 17 April 2014

Memperingati Isra` Mi`raj adalah Bid`ah

Ulama Sepakat Peringatan Isra’ Mi’raj adalah Bid’ah

Para ulama sepakat bahwa peringatan Isra’ Mi’raj adalah acara bid’ah. Ibnul Qayim menukil keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang mengatakan, “Tidak diketahui dari seorang-pun kaum muslimin, yang menjadikan malam Isra’ Mi’rajlebih utama dibandingkan malam yang lainnya. Lebih-lebih menganggap bahwa malam Isra’ lebih mullia dibandingkan lailatul qadar. Tidak seorangpun sahabat, maupun tabi’in yang mengkhususkan malam Isra’ dengan kegiatan tertentu, dan mereka juga tidak memperingati malam ini. Karena itu, tidak diketahui secara pasti, kapan tanggal kejadian Isra’ Mi’raj.” (Zadul Ma’ad, 1/58 /59).
Ibnu Nuhas mengatakan, “Memperingati malam Isra’ Mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com



Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan,
وأما أهل السنة  والجماعة فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إلا وقد بادروا إليها

“Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah bid’ah. Karena “law kaana khoiron lasabaquna ilaih”, yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622). 3030

Rabu, 9 April 2014

Safar berziarah kubur para Nabi

Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah berkata:
وَمِنَ الْبِدَعِ : البناءُ على القبورِ، وَتَجْصِيصُهَا، وَشَدُّ الرِّحَالِ إِلَى زِيَارَتِهَا
“Dan termasuk diantara bid’ah adalah : membangun bangunan di atas kubur dan mengkapurnya, serta melakukan perjalanan jauh (syaddur-rihaal) dalam rangka menziarahinya” [Asy-Syarh wal-Ibaanah, hal. 274].
Muhyiddiin Al-Barqawiy Al-Hanafiy rahimahullah berkata:
فإن جمهور العلماء قالوا: السفر إلى زيارة قبور الأنبياء والصالحين بدعة، لم يفعلها أحد من الصحابة والتابعين، ولا أمر بها رسول رب العالمين، ولا استحبها أحد من أئمة المسلمين. فمن اعتقد ذلك قربة وطاعة، فقد خالف الإجماع. ولو سافر إليها بذلك الاعتقاد، يحرم بإجماع المسلمين
“Sesungguhnya jumhur ulama berkata : ‘Safar dalam rangka berziarah ke kubur para Nabi dan orang-orang shaalih adalah bid’ah, tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan shahabat dan taabi’iin; tidak diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; serta tidak pula dianggap mustahab oleh seorang pun dari imam kaum muslimin. Barangsiapa meyakini hal itu adalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya, sungguh ia telah menyelisihi ijmaa’. Seandainya ia melakukan safar ke tempat tersebut tanpa adanya satu keyakinan, maka tetap diharamkan berdasarkaniijmaa’ kaum muslimin” [Ziyaaratul-Qubuur, hal. 18].
Semoga artikel ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ – 09042014 : 15:50].

Ahad, 6 April 2014

HUKUM MEMAKAI IMAMAH ( SERBAN )



imamah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.
Pertanyaan:
Apa hukum memakai ghuthrah? Apakah ada hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyatakan beliau memakai ghuthrah?
Syaikh Musthafa Al ‘Adawi menjawab:
Ghuthrah disebut juga khimar, yaitu penutup kepala yang umum dipakai (orang Arab dan Mesir). Dan ada hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika wudhu beliau mengusap khimarnya. Apakah khimar di sini adalah imamah ataukah sekedar sesuatu yang menutupi kepala? Jawabnya, semuanya memungkinkan. Maka intinya, memakai ghuthrah hukumnya mubah saja.