Sabtu, 27 Julai 2013

Berapa ketentuan zakat fithri

Berapa ketentuan zakat fithri dan bolehkah mengeluarkan dalam bentuk nilai benda tersebut (Uang) ?
Jawab:
Syaikh Masyhur Hasan Salman خفظه الله menjawab :
Mayoritas ulama berpendapat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk makanan, bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat [fithri] adalah makanan  orang-orang miskin”. Oleh karena itu tidak disyariatkan membayar zakat fithri dalam bentuk nilai kecuali pendapat Imam Abu Hanifah.
Yang benar menurutku adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak sah membayar zakat  dalam bentuk nilai uang, kecuali dalam dua hal, yaitu:
Pertama: Jika orang yang mengeluarkan zakat membayarkan uangnya kepada seseorang  yang diwakilkan, dan kelak orang tersebut yang membeli makanan untuk dibayar zakat
Kedua: Jika tidak punya waktu lagi untuk membayar dengan bentuk makanan, dan harus dibayarkan kepada fakir miskin yang ada dihadapannya, misalnya dia baru teringat ketika sholat ied akan dimulai, jika tidak dibayar dalam bentuk uang maka dia tidak melaksanakan kewajiban zakat, maka pada kondisi yang begitu darurat ini diperbolehkan membayar dengan uang.
Adapun  ukurannya, yaitu makanan pokok suatu daerah yang dapat disimpan lama seukuran satu sha (empat mud/ kedua telapak tangan).adapun  jenis makanan al-burru (gandum) menurut Ibn Khuzaimah dibolehkan dengan setengah Sha‘.
Dalam membayar zakat fithri ini diperbolehkan melebihkan timbangan dari yang ditentukan dan ini tidak termasuk bid’ah. Sebab kelebihan termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan tidak menyatu sebagaimana yang di tahqiq oleh Ibn Rajab. Satu Sho bukan wazn tetapi kail sebanyak empat mud, satu mud yaitu ukuran telapak tangan seorang lelaki dewasa yang pertegahan (tidak terlalu besar ataupun terlalu kecil. Pent).[]
Disalin dari Tanya Jawab bersama Masyaikh Markaz Imam Albani pertanyaan ke-11 yang eBooknya dari AbuSalma.
Sumber : soaldanjawab.wordpress.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan