Jumaat, 20 Julai 2012

Dzikir


Dzikir Berjama’ah, Bolehkah…?
Dzikir berjama’ah yaitu berdzikir dengan berkumpul bersama-sama, dengan satu suara secara seremtak atau dipimpin oleh salah satu jama’ah kemudian jama’ah yang lain menimpalinya. Fenomena dzikir seperti ini sering kita jumpai di masjid-masjid setelah sholat berjama’ah atau sering ditayangkan di televisi yang disebut “majelis dzikir”. Dzikir model ini adalah perbuat-an bid’ah karena tidak ada contohnya dari Rasulullah  dan merupakan amalan yang tidak pernah ada pada masa beliau, sahabat, dan juga masa ta-bi’in. Namun, dzikir berjama’ah ini telah diklaim oleh sebagian kaum muslimin sebagai amalan sunnah, dengan membawa berbagai dalil yang bersumber dari al-Qur‘an dan sunnah serta fatwa-fatwa ulama yang dipahami oleh mereka secara tidak benar dan salah dalam memahami dalil-dalil tersebut.
Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid v berkata: “Sesungguhnya dzikir berjama’ah dengan satu suara baik dengan suara lirih atau keras, mengulang-ngulang dzikir yang ada dalilnya. Atau sebaliknya, menjadikan salah satu di antara mereka sebagai pemimpin untuk diikuti, mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan, semua ini adalah sifat-sifat yang membutuh-kan dalil baik dari al-Qur‘an maupun sunnah. Karena semua ini termasuk dalam ibadah, sedangkan ibadah itu dibangun di atas tauqifi (menerima apa adanya) dan ittiba’ (mengikuti), bukan membuat hal baru atau mengada-ada. Oleh sebab itu, jika kita meninjau dalil-dalil dari al-Qur‘an maupun sunnah maka tidak akan dijumpai dalil yang menunjukkan dzikir model be-gini.” (Tash-hih ad-Du’a: 134)
Wallohu A’lam.
 Mukhlis Abu Dzar alBatawi b

Tiada ulasan:

Catat Ulasan