Selasa, 24 Julai 2012


Derajat Hadits Mengaminkan Khatib Di Waktu Berdoa Pada Hari Jumat

Penulis : Al Ustadz Abdul Hakim bin Aimir AbdatHafizahullah
Sudah sering saya ditanya di beberapa majelis tentang jama’ah majelis yang mengaminkan khatib di waktu berdo’a, apakah ada dalilnya atau tidak?
Dan selalu saya jawab: Sampai sekarang saya belum temukan dalil yang khusus tentang mengaminkan do’a khatib. Alamdulillah, beberapa waktu yang lalu saya temukan hadits yang dijadikan dalil untuk mengaminkan do’a khatib. Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Baihaqi di kitabnya Sunnan Kubrajilid 3 halaman 210:
251. Dari Zuhri, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhotbah pada hari jum’at , beliau berdo’a dan berisyarat dengan jarinya sedangkan para sahabatmengaminka(nya).
Saya berkata: sanad hadits ini dha’if, karna Zuhri bukan sahabat. Dengan demikian sanad hadits terputus. Dan hadits yang demikian tidak boleh dijadikan dalil, kecuali kalau ada sanad yang lain yang bersambung dan sudah sah.
Imam Baihaqi berkata, “Diriwayatkan juga dari jalan: Qurrata bin Abdurraman dari Zuhri dari Abi Salamah dari Abu Hurairah  dangan mausul (bersambung sanadnya), akan tetapi tidak shahih,” Demikian keterangan Imam Baihaqi.
Saya berkata: Qurrata bin Abdurraman bin Haywail, seorang rawi yang dha’if/ lemah. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Munkarul Hadits Jiddan.” Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dha’iful Hadits.” Kata Imam Nasai dan Abu Hatim, “Laisa biqawwiyun (bukan kuat riwayatnya).” Dengan demikian hadits diatas masih tidak dapat dijadikan dalil. (Periksa: Tahdzibut Tahdzib jilid 8 halaman 372, 373, dan 374. Mizanul I’tidal jilid 3 halaman 388)
Sumber: [Al Masaa-il jilid 2 halaman 106 dan 107,Penerbit Darus Sunnah Press Cetakan Keempat, 1427 H/2007 M]
Sumber : www.aboeibrohim.wordpress.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan