Hukum Menyambut dan Ikut Merayakan Hari Raya atau Pesta-pesta Orang-orang
Kafir
Syaikh
Shalih bin Fauzan al-Fauzan خفظه
الله
Hukum ikut merayakan pesta, Walimah (pesta pernikahan,-peny),
Hari Bahagia atau Hari Duka mereka dengan hal-hal yang Mubah serta
berta'ziyah pada musibah mereka.
Tidak boleh memberi ucapan selamat (tahniah) atau ucapan
belangsungkawa (ta'ziyah) kepada mereka, karena hal itu berarti memberikan wala'
dan mahabbah kepada mereka. Juga dikarenakan hal tersebut mengandung arti
pengagungan (penghormatan) terhadap mereka. Maka hal itu diharamkan berdasarkan
larangan-larangan ini. Sebagaimana haram mengucapkan salam terlebih dahulu atau
membuka jalan bagi mereka.
Imam Ibnul Qayyim رحمه
الله berkata, "Hendaklah berhati-hati jangan sampai terjerumus
sebagaimana orang-orang bodoh, ke dalam ucapan-ucapan yang menunjukkan ridha
mereka terhadap agamanya. Seperti ucapan mereka, "Semoga Allah membahagiakan
kamu dengan agamamu", atau "memberkatimu dalam agamamu", atau berkata, "Semoga
Allah memuliakannmu". Kecuali jika berkata, "Semoga Allah memuliakanmu dengan
Islam", atau yang senada dengan itu. Itu semua tahniah dengan
perkara-perkara umum.
Tetapi jika tahni'ah itu dengan syi'ar-syi'ar kufur yang khusus
milik mereka seperti hari raya dan puasa mereka, dengan mengatakan, "Selamat
hari raya Natal" umpanya atau "Berbahagialah dengan hari raya ini" atau yang
senada dengan itu, maka jika yang mengucapakannya selamat dari kekufuran, dia
tidak lepas dari maksiat dan keharaman. Sebab itu sama halnya dengan memberikan
ucapan selamat terhadap sujud mereka kepada salib ; bahkan di sisi Allah hal itu
lebih dimurkai daripada memberikan selamat atas perbuatan meminum khamr,
membunuh orang atau berzina atau sebangsanya.
Banyak sekali orang yang terjerumus dalam hal ini tanpa menyadari
keburukannya. Maka barangsiapa memberikan ucapan selamat kepada seseorang
melakukan bid'ah, maksiat atau kekufuran maka dia telah menantang murka Allah.
Para ulama wira'i (sangat menjauhi yang
makruh, apalagi yang haram), mereka senantiasa menghindari tahni'ah
kepada para pemimpin zhalim atau kepada orang-orang dungu yang diangkat sebagai
hakim, qadhi, dosen, atau mufti; demi untuk menghindari murka Allah dan
laknat-Nya. (Ahkam
Ahli Dzimmah, tahqiq Dr Subhi Shalih, 1/205-206)
Dari uraian tersebut jelaslah, memberi tahniah kepada orang-orang
kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika
mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan
tahni'ah atas hari-hari raya mereka atau syi'ar-syi'ar mereka adalah haram
hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada
kekufuran.[]
________________
Sumber : Ibnumajjah.wordpres
Tiada ulasan:
Catat Ulasan