Jumaat, 26 Julai 2013

Tanda-Tanda Orang yang Dapat Berkah Lailatul Qadar

Tanda-Tanda Orang yang Dapat Berkah Lailatul Qadar

by : Indospiritual

Suatu keberuntungan bagi orang yang mendapatkan berkah Lailatul Qadar yang hanya terjadi setahun sekali. Apa saja tanda-tanda orang yang mendapatkannya?

"Tanda orang yang dapat ada 3. Pertama, dia senantiasa ingin berusaha menjadi yang terbaik di mata Allah maupun kepada manusia. Selalu mengerjakan yang terbaik di mata Allah," ujar Ustad H Ahmad Zaky ketika berbincang dengan detikRamadan.

Kedua, orang yang mendapatkan Lailatul Qadar, dalam beribadah selalu merasa kurang. Padahal ibadah wajib, seperti salat dan puasa serta ibadah sunah seperti tahajud dan tarawihnya tidak pernah absen.

"Tapi merasa masih kurang saja, masih kurang. Ketiga, bila sehari-harinya dia bertemu dengan siapa pun baik atasan atau bawahan, dia senantiasa menjadi orang yang biasa-biasa saja. Tidak mentang-mentang seperti 'Ini gue atasan lu'," jelasnya.

Kemudian orang yang mendapat berkah Lailatul Qadar ini lebih 'bersinar' wajahnya dan enak dipandang. Namun tanda ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang dekat kepada Allah.

"Bersinarnya bukan seperti sering facial ya, jangan diartikan seperti itu. Bersinar dalam arti wajahnya mencerminkan hati yang sejuk, jika dia bicara menyejukkan hati orang-orang yang mendengarnya," tutur Zaky.

Dan orang yang mendapat lailatul qodar akan mengalami peristiwa spiritual, sensasi spiritual yang tidak bisa diceritakan dengan kata-kata. Pengalaman spiritual sifatnya pribadi dan pastinya akan sangat membekas di hatinya sehingga bertambah kuatlah keimanannya bertambah baik perilakunya karena orang yang beriman pastilah juga beramal shaleh. Artinya adalah ibadah-ibadah yang dilakukannya akan tercermin dari perilakunya sehari-hari seperti senang sedekah, mampu mengendalikan diri, dan lebih toleran pada seluruh manusia apapun agama, suku, golongannya. 

Bukankah Nabi SAW diturunkan ke bumi untuk menyempurnakan ahlak? jadi sehebat apapun ibadah yang dilakukan jika tidak memiliki ahlak yang baik maka akan sia-sia belaka karena tidak memahami tujuan daripada ibadah itu sendiri. Ahlak itu sendiri diperlukan dalam upaya mewujudkan perdamaian di muka bumi karena salah satu arti Islam adalah perdamaian : damai kepada diri sendiri, damai kepada orang lain dan damai kepada Allah Penguasa Alam Semesta.

Sumber : detik.com 

Doa Ramadhan Hari Ketujuh Belas



    • "Ya Allah, tunjukkan bagi ku amal kebajikan dan penuhilah hajat serta cita-cita ku, wahai Tuhan yang Maha Mengetahui segala keperluan tanpa ungkapan permohonan. Wahai yang Maha Mengetahui segala yang ada dalam hati sekalian makhluk. Selawat dan salam ke atas Nabi Muhammad dan keluarga baginda yang suci."

    Khamis, 25 Julai 2013

    Wikipedia : SYIAH



    Puak Sunni kumpulan orang Islam yang memang berpegang pada sunnah Rasul walaupun mazhab ini diasaskan secara lengkap setelah 200 tahun wafatnya Rasullah.
    kajian dan penyelidikan yang natural sedakan syeikh al-Azhar, Syaikh Mahmud Syaltut. Dia telah mengeluarkan fatwanya yang disiarkan pada tahun 1959M, di majalah Risalatu al-Islam yang diterbitkan oleh Darul al-Taqrib baina al-Madhahib al-Islamiyyah atau Lembaga Pendekatan antara Mazhab-mazhab dalam Islam, yang berpusat di Kaherah, Mesir, nombor 3 tahun 11 halaman 227 sebagai berikut:
    1. "Agama Islam tidak mewajibkan suatu mazhab tertentu atas siapapun di antara pengikutnya. Setiap muslim berhak sepenuhnya untuk mengikuti salah satu mazhab yang mana jua yang telah sampai kepadanya dengan cara yang benar dan menyakinkan. Dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya telah dicatat dengan teliti dan sempurna dalam kitab-kitab mazhab yang bersangkutan, yang memang dikhususkan untuknya. Begitu pula, setiap orang yang telah mengikuti salah satu di antara mazhab-mazhab itu, diperbolehkan pula untuk berpindah ke mazhab yang lain - yang manapun juga - dan dia tidak berdosa sedikitpun dalam perbuatannya itu....."
    Kemudian dia berkata lagi:"Sesungguhnya mazhab Ja'fariyyah yang dikenali dengan sebutan mazhab Syi'ah Imamiyyah Ithna Asy'ariyah adalah satu mazhab yang setiap orang boleh beribadah dengan berpegang kepada aturan-aturannya seperti juga mazhab-mazhab yang lain...." "Kaum Muslimin sayugia mengerti tentang hal ini, dan berusaha melepaskan diri dari kongkongan 'Asabiyyah (fanatik) dalam membela sesuatu mazhab tertentu tanpa berasaskan kebenaran...."
    1. Dalil-dalil yang kuat dan hujah-hujah yang kukuh dan terang seperti matahari di waktu siang tanpa dilindungi awan, telah menyakinkan bahawa mazhab Ahlu l-Bait AS adalah mazhab yang benar yang telah diambil oleh Syi'ah daripada para imam Ahlu l-Bait AS dan daripada datuk mereka Rasulullah S.A.W daripada Jibrail AS daripada Allah SWT. Mereka tidak akan menukarkannya dengan yang lain sehingga mereka berjumpa dengan Allah SWT.
    2. Wahyu telah diturunkan di rumah mereka dan Ahlul l-Bait (isi rumah) lebih mengetahui dengan apa yang ada dalam rumah daripada orang lain. Lantaran itu orang yang berfikiran waras tidak akan meninggalkan dalil-dalil dari Ahlu l-Bait AS dengan mengambil dalil-dalil dari orang-orang asing (di luar rumah).
    3. Banyak ayat-ayat al-Qur'an yang menolak dakwaan syiah ini akan menerangkannya kepada kalian nanti.
    4. Banyak hadith-hadith yang sahih daripada Nabi S.A.W yang menunjukkan kebenaran Ahlu l-Bait AS di dalam buku-buku Ahlus Sunnah dan Syi'ah. Sila lihat buku Syi'ah Wa Hujjahtu-hum al-Tasyayyu' (Syi'ah dan hujah mereka tentang Tasyayyu') dan juga buku al-Muruja'at (Dialog Sunnah - Syi'ah) khususnya dialog keempat. Ia akan memuaskan hati anda jika anda orang yang insaf. Jika tidak, keuzuran anda adalah disebabkan kejahilan anda sendiri.

    Nikah Mut`ah

    INDAHNYA NIKAH MUT'AH : Sumber HAKEKAT.COMPDFCetakE-mail
    Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak "keindahan" nikah mut'ah.


    Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
    Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

    Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
    Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

    Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

    Syarat Utama Nikah Mut'ah

    Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

    Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
    Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

    Batas minimal mahar mut'ah

    Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

    Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.

    Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk.

    Tidak ada talak dalam mut'ah

    dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

    Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

    Jangka waktu minimal mut'ah.

    Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

    Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

    Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

    Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460


    Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.

    Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

    Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

    Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati. 

    Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

    Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

    Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

    Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.


    Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

    Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

    Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
    Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
    Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

    Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar. 

    Nikah mut'ah dengan gadis

    Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
    Yah, ini bukan nikah namanya.
    Nikah mut'ah dengan pelacur

    Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

    Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

    Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8

    Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

    Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

    Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464

    Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464

    Hubungan warisan

    Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

    Nafkah

    Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
    Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

    Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah. Pada seri berikutnya akan kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.

    Doa Ramadhan Hari Keenam Belas



      • "Ya Allah, berilah kemampuan kepada ku untuk menjalani kehidupan seperti mana kehidupan orang baik. Jauhkan dari ku kehidupan orang yang melakukan kejahatan. Lindungilah aku dengan rahmat Mu hingga ke alam akhirat, demi ketuhanan Mu wahai Tuhan sekalian alam."

      Rabu, 24 Julai 2013

      Doa Ramadhan Hari Kelima Belas



        • "Ya Allah limpahkan rezeki kepada ku berupa ketaatan orang yang khusyuk. Lapangkan dada ku dengan taubat orang yang menyesal, dengan keamanan Mu wahai keamanan orang yang takut."

        Selasa, 23 Julai 2013

        Surah 62 : Al-Jumua

        سُوۡرَةُ الجُمُعَة
        بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
        يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَمَا فِى ٱلۡأَرۡضِ ٱلۡمَلِكِ ٱلۡقُدُّوسِ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡحَكِيمِ (١) هُوَ ٱلَّذِى بَعَثَ فِى ٱلۡأُمِّيِّـۧنَ رَسُولاً۬ مِّنۡہُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡہِمۡ ءَايَـٰتِهِۦ وَيُزَكِّيہِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِى ضَلَـٰلٍ۬ مُّبِينٍ۬ (٢) وَءَاخَرِينَ مِنۡہُمۡ لَمَّا يَلۡحَقُواْ بِہِمۡ‌ۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ (٣) ذَٲلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ (٤) مَثَلُ ٱلَّذِينَ حُمِّلُواْ ٱلتَّوۡرَٮٰةَ ثُمَّ لَمۡ يَحۡمِلُوهَا كَمَثَلِ ٱلۡحِمَارِ يَحۡمِلُ أَسۡفَارَۢا‌ۚ بِئۡسَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ‌ۚ وَٱللَّهُ لَا يَہۡدِى ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّـٰلِمِينَ (٥) قُلۡ يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ هَادُوٓاْ إِن زَعَمۡتُمۡ أَنَّكُمۡ أَوۡلِيَآءُ لِلَّهِ مِن دُونِ ٱلنَّاسِ فَتَمَنَّوُاْ ٱلۡمَوۡتَ إِن كُنتُمۡ صَـٰدِقِينَ (٦) وَلَا يَتَمَنَّوۡنَهُ ۥۤ أَبَدَۢا بِمَا قَدَّمَتۡ أَيۡدِيهِمۡ‌ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمُۢ بِٱلظَّـٰلِمِينَ (٧) قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُ ۥ مُلَـٰقِيڪُمۡ‌ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَـٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَـٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ (٨) يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠) وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَـٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡہَا وَتَرَكُوكَ قَآٮِٕمً۬ا‌ۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَـٰرَةِ‌ۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٲزِقِينَ (١١)
        Surah Al-Jumua
        Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
        Segala yang ada di langit dan yang ada di bumi sentiasa mengucap tasbih kepada Allah Yang Menguasai (sekalian alam), Yang Maha Suci, Yang Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (1) Dialah yang telah mengutuskan dalam kalangan orang-orang (Arab) yang Ummiyyin, seorang Rasul (Nabi Muhammad s.a.w) dari bangsa mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah (yang membuktikan keesaan Allah dan kekuasaanNya), dan membersihkan mereka (dari iktiqad yang sesat), serta mengajarkan mereka Kitab Allah (Al-Quran) dan Hikmah (pengetahuan yang mendalam mengenai hukum-hukum syarak) dan sesungguhnya mereka sebelum (kedatangan Nabi Muhammad) itu adalah dalam kesesatan yang nyata. (2) Dan juga (telah mengutuskan Nabi Muhammad kepada) orang-orang yang lain dari mereka, yang masih belum (datang lagi dan tetap akan datang) menghubungi mereka; dan (ingatlah), Allah jualah Yang Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (3) (Pengutusan Nabi Muhammad s.a.w, kepada umat manusia seluruhnya) itu (yang menjadi rahmat) adalah limpah kurnia Allah, diberikanNya kepada sesiapa yang dikehendakiNya dan sememangnya Allah mempunyai limpah kurnia yang besar. (4)(Sifat-sifat Nabi Muhammad itu telahpun diterangkan dalam Kitab Taurat tetapi orang-orang Yahudi tidak juga mempercayainya, maka) bandingan orang-orang (Yahudi) yang dipertanggungjawabkan dan ditugaskan (mengetahui dan melaksanakan hukum) Kitab Taurat, kemudian mereka tidak menyempurnakan tanggungjawab dan tugas itu, samalah seperti keldai yang memikul bendela Kitab-kitab besar (sedang ia tidak mengetahui kandungannya). Buruk sungguh bandingan kaum yang mendustakan ayat-ayat keterangan Allah dan (ingatlah), Allah tidak memberi hidayat petunjuk kepada kaum yang zalim. (5) Katakanlah (wahai Muhammad): Wahai orang-orang yang beragama Yahudi, kalau kamu anggap bahawa kamulah sahaja orang-orang yang dikasihi Allah tidak termasuk umat-umat manusia yang lain, maka bercita-citalah hendakkan mati (dengan meminta kepada Allah supaya kamu dimatikan sekarang juga), jika betul kamu orang-orang yang benar! (6) Dan (sudah tentu) mereka tidak akan bercita-cita hendakkan mati itu selama-lamanya, dengan sebab dosa-dosa yang mereka telah lakukan dan Allah sentiasa mengetahui akan orang-orang yang zalim itu. (7) Katakanlah (wahai Muhammad): Sebenarnya maut yang kamu melarikan diri daripadanya itu, tetaplah ia akan menemui kamu; kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia memberitahu kepada kamu apa yang kamu telah lakukan (serta membalasnya). (8) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diserukan azan (bang) untuk mengerjakan sembahyang pada hari Jumaat, maka segeralah kamu pergi (ke masjid) untuk mengingati Allah (dengan mengerjakan sembahyang jumaat) dan tinggalkanlah berjual beli (pada saat itu); yang demikian adalah baik bagi kamu, jika kamu mengetahui (hakikat yang sebenarnya), (9)Kemudian setelah selesai sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk menjalankan urusan masing-masing) dan carilah apa yang kamu hajati dari limpah kurnia Allah, serta ingatlah akan Allah banyak-banyak (dalam segala keadaan), supaya kamu berjaya (di dunia dan di akhirat). (10) Dan apabila mereka mengetahui kedatangan barang-barang dagangan (yang baru tiba) atau (mendengar) sesuatu hiburan, mereka bersurai (lalu pergi) kepadanya dengan meninggalkan engkau berdiri (di atas mimbar berkhutbah). Katakanlah (wahai Muhammad: Pahala, balasan) yang ada di sisi Allah, lebih baik dari hiburan dan barang-barang dagangan itu dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki. / (11)