Jumaat, 18 Oktober 2013

Tanya Jawab mengenai Zakat

Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat
Tanya:
Assalaamu’alaikum Ustadz
Saya diamanahkan oleh paman untuk membayarkan zakat hartanya. Beliau sudah mentransfer sejumlah uang. Seorang sahabat saya yg cukup berilmu mengatakan bahwa saya tidak boleh langsung membagikan zakat tsb karena saya bukan amil zakat. Maka saya sebaiknya menyerahkan zakat tsb ke badan amil zakat. Hanya saja jika ini saya lakukan maka amanah paman saya tidak bisa direalisasikan. Apakah memang harus diserahkan ke BAZ, bagaimana syari’at menjelaskan hal ini ? apakah saya boleh membagikan zakat tsb langsung ke mustahiqnya ?
Syukron wa jazakallaahu khairan
Abu Raihan [aburaihan32@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Anda boleh saja langsung menyalurkan zakat itu sendiri kepada yang berhak berdasarkan amanah dari paman. Hal itu dikarenakan, selain karena amanah itu wajib ditunaikan, menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak itu lebih utama daripada melalui badan tertentu. Wallahu a’lam.
Allahumma kecuali jika pemerintah menetapkan bahwa seluruh rakyat harus menyetorkan zakat-zakat mereka kepada BAZ (Badan Amil Zakat) yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, untuk selanjutkan akan dibagikan kepada yang berhak, maka dalam keadaan seperti ini anda wajib menyerahkan zakat tersebut kepada BAZ sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dan perbuatan itu insya Allah tidak teranggap melalaikan amanah, karena intinya harta itu akan sampai kepada yang berhak. Wallahu a’lam




Meminta Pertolongan Jin Untuk Mengetahui Jenis Penyakit

http://www.islamqa.com/id/11114


Meminta Pertolongan Jin Untuk Mengetahui Jenis Penyakit
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?




Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:
"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.." (Q.S Al-Jin : 6)
Juga firman Allah:
"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-An'aam : 128)
Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu A'lam.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta

Isnin, 30 September 2013

Renung Sejenak

“Hendaklah kamu lebih memperhatikan diterimanya amal daripada amal itu sendiri, kerana amal tidak boleh diterima kecuali disertai dengan takwa, dan betapa sedikitnya amal yang diterima” (Ali bin Abi Thalib r.a.).

Khamis, 19 September 2013

Makna Fakir


 لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبً۬ا فِى ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَـٰهُمۡ لَا يَسۡـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافً۬ا‌ۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ (٢٧٣)
(Pemberian sedekah itu) ialah bagi orang-orang fakir  yang telah menentukan dirinya (dengan menjalankan khidmat atau berjuang) pada jalan Allah (membela Islam), yang tidak berupaya mengembara di muka bumi (untuk berniaga dan sebagainya); mereka itu disangka: Orang kaya oleh orang yang tidak mengetahui halnya, kerana mereka menahan diri daripada meminta-minta. Engkau kenal mereka dengan (melihat) sifat-sifat dan keadaan masing-masing, mereka tidak meminta kepada orang ramai dengan mendesak-desak dan (ketahuilah), apa jua yang kamu belanjakan dari harta yang halal maka sesungguhnya Allah sentiasa Mengetahuinya. (273)

Rabu, 18 September 2013

Fii Sabiilillah

Seandainya fii sabiilillah itu dimaknai semua jalan kebaikan, maka tidak ada faedahnya QS. At-Taubah ayat 60 terdapat pembatasan (hasr) dengan penyebutan delapan golongan penerima zakat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, jalan, pasar, dan sejenisnya dari jalan-jalan kebaikan secara umum, padahal tidak ada halangan bagi beliau untuk melaksanakannya. Hal ini menandakan pengalokasian tersebut memang tidak disyariatkan. Selain bertentangan dengan nash, ijtihad Anas bin Maalik dan Al-Hasan tersebut juga bertentangan dengan pendapat mayoritas salaf.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/09/makna-fii-sabiilillah.html#more

Rabu, 11 September 2013

Isteri Nusyuz

Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-MulakhasAl-Fiqhi, 2/305)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts(suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.
Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.
Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.
Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.